Waka Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkoba Jenis Shabu Dan Psikotropika Jenis Pil Happy Five

Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba jenis shabu seberat 101,10 gram dan psikotropika jenis pil happy five sebanyak 500 butir di Desa Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Selasa (27/09/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Iwan, Kasi Humas Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karo Sekali dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Waka Polresta Deli Serdang melalui kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (24/09/2020) pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AR alias AJO di Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Pada saat diamankan lali-laki tersebut memiliki 1 buah plastik hijau berisi 1 buah plastik klip transparan berisi shabu dengan bruto 101,10 gram dan 500 butir psikotropika jenis pil Happy Five.

Kepada tim opsnal laki-laki tersebut mengaku menerima perintah untuk mengantarkan Narkoba jenis shabu dan Psikotropika jenis pil happy five tersebut dari orang yang dikenal bernama panggilan CS. Barang bukti tersebut diantarkan oleh orang yang tak dikenalnya melalui arahan CD lewat HP. CS menyuruh AR untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang tak dikenalnyadikenalnya, namun CS memberikan nomor HP orang yang memesan barang bukti tersebut kepada saudara AR. Disaat menunggu orang yang akan mengambil barang tersebut, AR ditelpon oleh saudara M dan meminta untuk berhati-hati agar tidak ditangkap pihak kepolisian.

Selanjutnya, Pelaku AR beserta Barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Waka Polresta Deli Serdang kepada Wartawan mengatakan, Pelaku AR dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaNarkotika dan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan c subs Pasal 62 dari UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,” pungkas Waka Polresta Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan