Tim Tekab Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pencurian, Satu Tertangkap Dua Lainnya DPO

TriBrataNewsDeliSerdang – Tidak sampai 24 jam, tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian pembobolan rumah berinisial A (33) warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Jumat (12/06/20).

Diamankannya A bermula dari adanya laporan masyarakat Maida br. Hutabarat (61) warga Jln. Puri Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang yang menjadi korban pencurian, dimana korban pada saat terbangun dari tidurnya Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020  sekira pukul 06.00 Wib menuju kamar anaknya dan mendapati keadaan didalam kamar anaknya sudah porak poranda dalam keadaan berantakan.

Kemudian dari keadaan tersebut korban mengetahui telah kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) buah Macbook Pro, 1 (satu) buah Camera Nicon, 2 (dua) buah jam tangan Navy kulit, 1 (satu) buah jam tangan Novi Rantai Stenlis stell, 1 (satu) buah jam tangan Navy kulit coklat, 1 (satu) buah jam tangan Alexander Christy warna gold, 1 (satu) buah jam tangan Police hitam, 1 (satu) buah jam tangan Seiko. Dan atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapat laporan dari korban, tim pun bergegas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dan tidak sampai 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi salah satu ciri-ciri pelaku yang pada saat diketahui sedang berada di sebuah rumah di Jln. Purwo Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.

Dan tanpa perlawanan tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan A yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah korban.

Dari tangan pelaku A, berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Laptop merk Apple bersama carger dan tas, 1 (satu) buah Camera Merk Nikon, 3 (tiga) unit Jam Tangan Merk Nautica, 1 ( satu) unit Jam Tangan merk Seiko, 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Curren, 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Alexander Christie yang merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian juga diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Tang,  1 (satu) buah Obeng, 2 (dua) buah Linggis yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku A melakukan aksi pencurian tidak seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, namun dua orang rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim.

“ya Alhamdulillah kita sudah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A, namun dua rekanya hingga saat ini masih dalam pengejaran, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut saat ini A beserta barang bukti telah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang”, ujar pria berpangkat satu melati emas dipundak ini.

“Atas perbuatannya A kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, lanjut Kasat Reskrim menambahkan. *