Bertempat di kantor Desa Gunung Manumpak A Bhabinkamtibmas Desa Gunung Manumpak A AIPTU GESTON TURNIP. Menggelar Problem Solving (Pemecahan masalah) Kasus Pengrusakan yang terjadi di desa Binaannnya. Jumat (14/02/2020) Siang.

PURWAD (40), alamat Dusun 2 Desa Gunung Manumpak A diadukan oleh Korban yang dirugikan bernama MEREKSA GINTING atas kasus Pengrusakan Portal milik PT.SKAI.
Menindak lanjuti Pengaduan tersebut AIPTU.GESTON.TURNIP gerak cepat mengundang semua pihak terkait dalam upaya mediasi pemecahan masalah. AIPTU GESTON TURNIP berupaya memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “karena semua permasalahan tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum bang, makanya langsung aku mediasi keduanya disaksikan juga oleh Kades dan Sekdes serta Kadus 1 Desa Gunung Manumpak A.” Terangnya kepada media ini.
Atas tindakan tersebut akhirnya kedua warga yang bersitegang tersebut bersedia untuk berdamai dan mencapai kesepakatan bersama.
Pada kesempatan tersebut pelaku pengerusakan berjanji untuk tidak mengulanginya perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada Mareksa Ginting.
Untuk memastikan pengakuannya tersebut Aiptu Geston Turnip menyarankan untuk membuat surat kesepakatan berdamai dan ditanda tangani keduanya. ( Kasi Humas Polsek Tiga Juhar IPTU TIGOR SURYA Y SILABAN)