TriBrataNewsDeliSerdang – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mengamankan seorang remaja berinisial FI yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu pada Minggu malam 09 Pebruari 2020.
Kemudian dari keterangan FI, bahwa narkoba jenis shabu yang ia dapatkan dari seseorang berinsial T seharga Rp.50.000,-. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan T.
Dan tidak lama melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan T yang berada tidak jauh dari TKP tempat diamankannya FI. Setelah mengetahui keberadaan T disebuah rumah, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan T tanpa perlawanan.
Dan benar saja dari T diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan toko mas SINAR BARU yang didalamnya berisikan 1(satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu sabu, 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip kecil, skop yang terbuat dari pipet dan uang sebesar Rp.50.000,-.

Dan untuk saat ini FI dan juga T berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Kuis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses hokum lebih lanjut. (Rm) *