Baru Transaksi, Seorang Remaja Diamankan Karena Kedapatan Bawa Narkoba

TriBrataNewsDeliSerdang ­– Eksistensi Porlesta Deli Serdang dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba kembali memakan korban. Kali ini seorang remaja berinsial FI diamankan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang sesaat setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.

Diamankannya FI bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering lalu lalang pemuda pemuda di seputaran Simpang Muntik Dusun VI Desa Sena Kec. Batang Kuis yang melakukan transaksi jual beli narkoba. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis pun langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Dan benar saja pada Minggu 09 Pebuari 2020 sekira pukul 20.00 wib, sesampainya di TKP personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mengamankan seorang remaja laki-laki yang dicurigai baru selesai melakukan transaksi narkoba. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastic klip kecil warna putih yang berisikan serbuk Kristal diduga narkoba jenis shabu didalam kantong depan baju seorang remaja tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Masfan Naibaho, SH membenarkan telah diamankannya FI oleh personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis dengan barang bukti satu buah palstik klip kecil warna putih berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Setelah diamankan kemudian personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis membawa seorang remaja tersebut ke Mapolsek Batang Kuis untuk dimintai keterangan. Diketahui seorang ramaja laki-laki tersebut berinisial FI berusia 19 tahun dan membeli satu paket shabu tersebut seharga Rp.50.000,- dari seseorang. Dan untuk memperrtanggung jawabkan perbuatannya saat ini FI beserta barang bukti diamankan diMapolsek Batang Kuis untuk proses hokum lebih lanjut. (Rm) *

Tinggalkan Balasan