Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, bermula diamankan Awi (39) warga desa Pasar Miring, yang diduga pelaku utama penggelapan sepeda motor Yamaha Vixsion milik korban bernama Anda (26) warga Pasar Miring yang di pinjam bulan Oktober 2019 kemudian Unit Reskrim yang di pimpin Ipda Terrysvo Tarigan bersama anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IN (55) dan MJ (36), keduanya warga Jalan Syahbandar, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, pada Kamis malam(6/2/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media TriBrataNewsDeliSerdang, penangkapan dua pria yang diketahui bekerja sebagai petugas parkir depan Bank Mayapada dan satuan pengamanan (satpam) / security di Hotel Reddorz itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/X/2019/SU/RESA-DS/Sek Pgr Merbau, tanggal 17 Oktober 2019.
Dalam pengaduan itu disebutkan jika IN dan MJ diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MAK. Kemudian berdasarkan laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan penyelidikan lalu mengamankan IN dan MJ berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5091 MAK.

Saat diamankan unit Reskrim Polsek Pagar Merbau MJ tidak mereka takberkutik sama sekali, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini IN dan MJ mendekam dibalik jeruji Mapolsek Pagar Merbau untuk proses hukum lebih lanjut. (Rm) *