Seringnya terjadi permasalahan perkara ringan di desa terkadang masyarakat ingin melaporkan sang pelaku ke kantor polisi dengan harapan penyelesaian kekeluargaan. Maka menjadikan masalah tersebut dapat diselesaikan dengan Problem Solving
Problem Solving dalam artiannya adalah Suatu Proses mental dan Intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informaasi yang akurat sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat
Dari wacana diatas Kepolisian sudah menempatkan personil Kepolisian sebagai Bhabinkamtibmas di tiap tiap desa.
Bhabinkamtibmas yang sudah ditempatkan ditiap tiap desa ini telah dibekali dengan ilmu Kepolisiannya untuk mengatasi permasalahan perkara ringan agar dapat diselesaikan secara bersama sama dengan peran serta aparatur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama. dan tokoh pemuda serta kedua belah pihak yang tersangkut dalam perkara, duduk bersama dalam ruangan yang memadai dan dilaksanakan secara mediasi, memberi arahan, pesan dan teguran hingga tercapai titik temu mufakat kemudian dibuat Pernyataan Penyelesaian Masalah yang disetujui masing masing pihak.
Adapun langkah langkah Pemecahan Masalah atau Problem Solving adalah Kenali persoalannya secara detail, Rumuskan persoalan dengan tepat dan benar, Identifikasikan persoalan utama yang ingin dipecahkan secara terkait, Tentukan fakta dan data penting yang berkaitan dengan masalah, Tentukan teori dan pendekatan pemecahan masalahnya, Pertimbangkan berbagai kemungkinan jalan keluar dari masalah tersebut, pilih jalan keluar atau pengambilan keputusan yang dilaksanakan dengan benar dan baik serta Periksa kembali apakah penyelesaian masalah tersebut sudah benar.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini sudah melaksanakannya dengan baik namun harapan kedepan semakin lebih baik sehingga lapisan masyarakat semakin percaya dan yakin serta bangga dengan kehadiran Bhabinkamtibmas didesanya yang akhirnya akan menjadikan citra polri yang baik di masyarakat dan tercapailah cita cita Promoter Polri