Menganiaya Korbannya Hingga Tewas, 5 Dari 3 Pelaku Dibekuk Personil Gabungan Polsek Tanjung Morawa Dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

TribrataNewsDeliserdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai dengan pasal 170 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Kamis (09/01/2020)

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasi membekuk 3 tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya yang diketahui bernama Risky Andika (29), warga Dusun IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah ditemukan dengan kondisi berdarah-darah di lahan eks HGU PTPN 2, di Gang Perjuangan Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 07.30 Wib.

Ketiga tersangka berinisial HS alias H (19), warga Gang Pribadi Dusun V Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, DA alias B (23) warga Gang Protokol Dusun V, Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa dan AG (24), warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan dua lagi yang diduga terlibat berinisial OJ (35) dan KV (17), keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa masih diburon.

Informasi dihimpun, pada Kamis (09/01/2020) pengungkapan berawal pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka DA alias B sedang berada di Jalan Batang Kuis Pasar 8, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DA alias B dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang.

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka HS alias H berada di Dusun I Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan terhadap HS alias H dan membawa ke Polresta Deli Serdang. Sedangkan tersangka AG menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada sore harinya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH ketika dikonfirmasi membenarkan tiga tersangka diamankan dan dua lagi yang diduga terlibat masih diburon. Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Shogun R warna merah BK 6672 IV, 1 sepeda motor Satria FU 150 warna hitam putih BK 5541 MAA, 1 batang kayu ubi, 1 mancis warna merah, seutas tali plastik warna hitam, 1 handphone Oppo A3s, 1 Hp Xiaomi 6a, 1 baju warna merah, 1 celana jeans warna biru, 1 celana warna abu abu.

Paur Humas melanjutkan, tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah untuk memberi efek jera terhadap korban karena korban sering mengancam akan membunuh Nurhaidah Tanjung, yang merupakan ibu angkat korban. Saat diinterogasi ketiga tersangka HS alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun peran DA alias B ketika di rumah korban, memukul korban di bagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Ketika di ladang, menurunkan korban dari sepeda motor warna merah, membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan mancis warna merah. Mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut

Tersangka AG berperan ketika ikatan tangan telah terbuka karena dibakar oleh B, AG memukul-memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian muka sebelah kanan, badan korban bagian punggung. Selanjutnya AG mengambil batang pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan. HR berperan mencari batang pisang, selanjutnya memukul korban ke bagian muka sebelah kiri dan kanan.

“OJ berpern menghasut para pelaku agar melakukan penganiayaan terhadap korban dan KV berperan memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan. DA alias B pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Lubuk Pakam,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Selasa (7/1/2020) sekira pukul 08.30 Wib terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas yang terletak di Gang Perjuangan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang. Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui pada saat Nurhaidah Tanjung (71) yang merupakan ibu angkat korban sedang berada di rumah. Kemudian datang warga ke rumah pelapor dan menjelaskan bahwa anak pelapor yaitu Risky Andika ditemukan di ladang milik warga dengan kondisi penuh luka dan banyak mengeluarkan darah.

Selanjutnya Nurhaidah Tanjung bersama warga menuju ke lokasi dimana korban ditemukan dan benar bahwa korban sudah tergeletak di tanah dengan kondisi luka di bagian wajah dan banyak mengeluarkan darah, hingga akhirnya salah satu warga menghubungi ke Polsek Tanjung Morawa dan menjelaskan mengenai kejadian tersebut.

Petugas dari Polsek Tanjung Morawa bersama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara dan langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam bersama dengan Nurhaidah Tanjung. Sesampainya di rumah sakit oleh tim medis langsung melakukan pemeriksaan yang akhirnya dinyatakan oleh dokter bahwa korban telah meninggal dunia.

Tidak serta merta puas dengan hasil pemeriksaan dari tim medis di RSU Deli Serdang, atas permintaan ibu korban yang tidak terima dengan kematian anaknya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian korban dibawa ke RSU Bhayangkara guna dilakukan otopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan