TribrataNewsDeliserdang – SAT BINMAS Polres Deli Serdang yang dipimpin Ipda Khairil Anwar ( Kanit Binkamsa ) melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang (Narkoba) di ke Desa Tanjung Mulia kec.pagar Merbau. Rabu (06/11/2019)

Penyuluhan merupakan sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya. Dengan adanya sosialisasi pemahaman bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat berbahaya lainnya sejak dini, dapat menekan angka kenakalan remaja sejak dini.
“Beredarnya Narkoba dan obat – obatan berbahaya membuat masyarakat mulai resah, apalagi yang menggunakan narkoba dan obat-obatan tersebut banyak anak- anak atau remaja di bawah umur,” ungkap IPDA Khairil Anwar.

Sigap mengantisipasi hal tersebut, Sat Binmas Polres Deli Serdang melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Ipda Khairil Anwar mengatakan Satuan Binmas Polres Deli Serdang akan rutin melaksanakan kegiatan penyuluhan tersebut. Harapannya agar para warga yang terdiri dari orang tua tersebut lebih mengerti dan mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kenakalan remaja.
“Dengan penyuluhan yang akan rutin dilakukan juga merupakan salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja dan kepada masyarakat utamanya para orang tua agar juga dapat memberikan pemahaman kepada anaknya tentang bahaya narkoba sejak dini,” ujarnya.

Ia berharap agar para orang tua dapat mengawasi anak anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang kurang baik. Perlunya peran penting setiap orang tua untuk dibekali dengan pengetahuan dasar agar kelak anak anaknya tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan akibat dampak buruk dari penggunaan narkoba.
Tidak hanya penyuluhan tentang bahaya narkoba, Sat Binmas Polres Deli Serdang juga memberikan penyuluhan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga tetap selalu waspada terhadap orang baru yang ada didesa, selama 1×24 jam setiap ada orang baru yang di desa harus dikenakan wajib lapor minimal kepada Kepala Dusun.
“Silahkan laporkan kepada pihak Kepolisian bila ada warga yang di curigai, hal ini untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas, mari kita tingkatkan kerja sama antara Polri dengan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman” ujar Ipda Khairil Anwar

Sementara itu, kepala Desa Tanjung Mulia Bapak Rusli menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sat Binmas yang sudah menyampaikan pesan masalah Narkoba dan kenakalan remaja serta permasalahan lainnya kepada warga Desa Tanjung Mulia. “kami ucapkan terima kasih kepada Sat Binmas Polres Deli Serdang yang mau meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi sehingga para warga lebih mengerti dan dapat mengawasi anak-anaknya dari bahaya Narkoba dan kenakalan remaja,” paparnya.