Polres Deli Serdang Laksanakan Upacara PTDH Terhadap Enam Personil

TriBrataNewsDeliSerdang – Kapolres Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan pimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak enam orang personil Polres Deli Serdang, Rabu (30/10/19).

Bertempat di Aula Tri Brata Mapolres Deli Serdang dengan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Deli Serdang serta para Kapolsek sejajaran Polres Deli Serdang, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak enam orang personil Polres Deli Serdang berjalan dengan tanpa dihadiri oleh keenam orang personil tersebut atau disebut dengan keterangan In Absensia.

Dengan In Absensia nya keenam orang personil tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan foto keenam personil yang dibawa kehadapan ditengah-tengah upacara berlangsung.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada enam orang personil Polres Deli Serdang ini kesemuanya dikarenakan telah melanggar aturan Kode Etik Polri tidak masuk dinas/tidak melaksanakan tugas (Disersi), kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani terhadap keenam personil tersebut yaitu :

  1. KEP / 1267 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. BANGUN TUMBUR M. SIHOMBING / PANGKAT BRIPKA / NRP 83070600 / JABATAN BA PEMBINAAN SIPROPAM POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
  2. KEP / 1268 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. DEDEK SURIANTO / PANGKAT AIPTU / NRP 73100306 / JABATAN BA PEMBINAAN SIPROPAM POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
  3. KEP / 1269 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. EKO SETIAWAN SIHET / PANGKAT BRIGADIR / NRP 84091348 / JABATAN BA SAT SABHARA POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
  4. KEP / 1270 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. FERRY FORD FERNANDO SIHALOHO / PANGKAT BRIPKA / NRP 74090467 / JABATAN BA SAT SABHARA POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
  5. KEP / 1271 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. IMBALLO ISKANDAR HARAHAP / PANGKAT BRIGADIR / NRP 82010706 / JABATAN BA PEMBINAAN SIPROPAM POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
  6. KEP / 1272 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 a.n. CHARLES SIJABAT / PANGKAT BRIPKA / NRP 78030166 / JABATAN BA PEMBINAAN SIPROPAM POLRES DELI SERDANG melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya Kapolres Deli Serdang Eddy Suryantha Tarigan, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap keenam personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi para personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polres Deli Serdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada keenam personil kita ini terjadi diri anda” tutup AKBP Eddy dalam amanatnya. (Rm) *

Tinggalkan Balasan