TribrataNewsDeliSerdang – Personil Polres Deli Serdang tampak tidak bermain – main dalam menindak tegas para pelaku kejahatan. Dimana Pada Hari Jumat (06/9/2019) sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencuri sepedamotor Beat warna putih les biru BK 3963 AIO dari mes karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar) .
Kedua tersangka an. Disan Samura (23), warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dan Amos Tarigan (32), warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir. Tersangka Amos Tarigan terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Tersangka Amos Tarigan mengaku, terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan penjara kasus pencurian sepeda motor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru dan menjalani hukuman di rumah tahanan negara (rutan) Pancur Batu.
Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH pada saat pelaksanaan Press Release,Senin (09/09/2019) menyebutkan, tersangka Amos Tarigan terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan.
“Sepedamotor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual dan masih dititip tersangka di rumah seseorang,” sebutnya
Menurut Hotman, dua tersangka awalnya mau membobol mes yang dihuni 12 karyawan seluruhnya wanita itu dengan menggunakan kunci roda tapi pintu tak terbuka. Lalu tersangka menggunakan lidi dan menjolok kunci yang menempel di pintu sehingga jatuh.
Lalu tersangka membuka pintu dan mencuri sepedamotor dan dua unit hp merek Vivo dan Nokia.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir menambahkan bahwa tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara. “ Untuk saat ini Kita masih akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap para pelaku pencurian di wilkum Polsek Talun Kenas kedepannya.” (*)