Kapolres Deli Serdang Pimpin Press Release Penangkapan Pelaku Pungli Terhadap Supir Truck.

TribrataNewsDeliserdang – Sat Reskrim Polres Deli Serdang menggelar press realese terhadap kasus pungli yang dilakukan sejumlah orang kepada supir-supir truck. Sabtu (24/08/2019)

Diketahu sebelumnya, salah satu media sosial beberapa waktu ini heboh dengan video unggahan dari salah satu akun yang mengupload video aksi pungutan liar yang dilakukan sejumlah orang kepada supir-supir truck. Aksi pungutan liar ini diketahui dilakukan sekelompok pemuda di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi video yang viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dengan dibantu Sat Reskrim Polres Deli Serdang bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan kepada para pelaku pungli yang kelakuannya sudah sangat meresahkan bagi supir-supir truck. Dari hasil penyelidikan dilapangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan 11 orang pemuda yang diketahui sedang melakukan praktik pungli kepada supir-supir truck yang tengah melintas.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.IK didampingi Kasatreskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung Sik dan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH dalam keteranganya pada press realese di depan awak media mengatakan 11 pria melakukan pungli terhadap pengendara itu beragam cara, ada yang mengaku pemuda setempat (ps), pura-pura menyiram jalan, mengatur lalu lintas saat kendaraan menyeberang dan memutar arah. Meskipun 11 pria tidak memaksa dan yang diberikan pengendara hanya recehan namun karena sudah banyak pengendara yang resah dan sudah viral di media sosial (medsos), maka Polsek Tanjung Morawa bersama Polres Deli Serdang melakukan penyisiran pada sejumlah titik. Selain itu diantara dari 11 orang yang diamankan itu sebelumnya sudah pernah diamankan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tapi tetap mengulanginya lagi.

Adapun ke-11 pria yang berhasil diamankan oleh personil gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Sat Reskrim Polres Deli Serdang  diantaranya Alek Manullang (17) warga dusun 3 Desa Limau Manis, Adi Lumban Batu (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis diamankan di Simang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa, Jon Rafles (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis sama di simpang kayu Kecamatan Tanjung Morawa, Jon Rafles (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis sama di simpang kayu besar, Tohap (18) Dusun 5 Desa Perdamean ditangkap di simpang kayu besar, Daniel Situmeang (22) warga Dusun 5 Desa Perdamean diamankan di simpang kayu besar, Josua Manurung (18) warga dusun 12 Desa Limau Manis ditangkap di depan mesjid PTPN 2, M Riski (21) warga Dusun 3 B Desa Limau Manis ditangkap didepan BRI PTPN 2. Toni (26) warga Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A ditangkap di depan Mesjid Arahman, M Yusuf (38) warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir ditangkap mau masuk kerumah  dan tiap hari mengatur jalan di Pajak Gamis Tanjung Morawa dan meminta uang dari pengendara serta pura-oura menyiram jalan di kawasan Desa Dagang Kelambir. Ibrahim Lubis (32) warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, dan Ridua (21) Kampung Pama Gang Sawo Kecamatan Tanjung Morawa.

Salah satu pelaku diketahui bernama Riduan mengatakan kepada awak media bahwa ia diamankan pada saat menerima uang dari pengendara sebesar Rp 2 ribu saat mengatur lalu lintas dan menyebutkan uang rokok untuk ps (Pemuda Setempat). Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Boyke Barus dan personilnya langsung memgamankan Riduan. Sedangkan Ibrahim Lubis yang ketika itu duduk dikursi seperti bis berupaya kabur sambil berteriak “polisi..polisi…” tapi upaya gagal untuk kabur karena petugas langsung menyergapnya. “Tahun 2013 lalu aku pernah diamankan karena pungli dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Aku dapat Rp 30 ribu nya untuk bantu biaya belanja dirumah,’ sebut ayah tiga anak ini.

Sejak tahun 2018 hingga sekarang sedikitnya 50 orang sudah tercatat yang melakukan pungli terhadap pengendara dan sudah sangat meresahkan. Selain dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, 11 pria yang diamankan itu dilakukan test urine dan 7 dari 11 orang dinyatakan positip pengguna narkoba diantaranya berinisial R, MR, IL, MY, T. “Ketujuh pria saat test urine positip pengguna narkoba selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba untuk di proses lebih lanjut, apabila ada barang bukti akan kita lakukan penahanan, namun apabila tidak ada barang bukti namun hasil tes urine dinyatakan positif, kita akan mengajukan untuk dilakukan rehabilitas” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan