Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan

TribrataNewsDeliSerdang – Polres Deli Serdang tak main-main dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Deli Serdang tepatnya di Kec. Tanjung Morawa, usai sang korban membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa pada hari Selasa tgl 20 Agustus 2019.

SU alias Suhendra (39) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berhasil di bekuk oleh Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

“SU alias Suhendra (39) diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah pisau tajam terhadap MS alias Monika (21)  warga Dsn I Desa Bangun Rejo Kec.Tg.Morawa Kab. DS. penganiayaan yang terjadi di dirumah kost korban, Dsn I Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 wib, penganiayaan tersebut terjadi saat sang pelaku yang mana adalah tetangga rumah kost korban dan hendak ingin mencuri dan masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kost kost an korban tersebut. melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya, karena melihat sang korban terbangun dan berontak sehingga ia mengeluarkan pisau yg telah di siapkannya di sembunyikan di pinggang celana pelaku selanjutnya menusuk 5 kali ke korban membabi buta. 3 tusukan ke dada korban dan 2 kali ke tangan korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, SU alias Suhendra segera melarikan diri usai seorang saksi an. JUMADI membuka pintu jendela kost korban dan meneriaki sang pelaku.

Kapolres Deli Serdang melalui Paur Humas IPTU Masfan Naibaho mengatakan, Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 02.00 wib, Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan Unit Reskrim Polres Deli Serdang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra S.I.K  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dengan rencana mau kabur melarikan diri ke Pekan Baru. namun personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yg melakukan aniaya terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk, Selanjutnya pelaku di boyong kepolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan proses penyidikan..

“Adapun Tersangka berinisial SU alias Suhendra (39), pekerjaan Buruh Bangunan, warga Dsn I Desa Bangun Rejo Kec. Tg.Morawa Kab. Deli Serdang,” Pungkas paur humas.  (21/08/2019).

Ia juga menambahkan bahwa sang pelaku dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang ditujukan untuk melukai si korban dengan unsur niat saat melakukan aniaya terhadap korbannya dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan