TribrataNewsDeliserdang – Personil Polsek Beringin Polres Deli Serdang berhasil mengungkap salah seorang terduga pencurian sepeda motor (CURANMOR) Selasa, (04/12/2018) di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang
KorbanĀ Bakti Darma Sipayung (27) warga Dusun VII B Pasar Kawat Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
RA (26) warga Desa Baru Dusun V Kecamatan Batang Kuis, Dusun Delima Desa MelatiĀ Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ditangkap berdasarkan laporan Polisi NO. POL : LP / 90 / XI / 2018 / SU / RED DS / SEK BERINGIN tanggal 10 November 2018 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Pria ini nekad melakukan Pencurian dengan alasan karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, melihat adanya kesempatan pria ini tidak pikir panjang dan langsung melakukan aksinya dan berhasil mencuri sepeda motor yang sedang Parkir di halaman Kantor Camat Beringin, Dusun 1 Barat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH.MH mengatakan” bahwa Pihaknya telah melakukan penangkapan kepada salah seorang terduga pencurian sepeda motor dan lokasi penangkapan di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.”ujar Kapolsek”
Kapolsek juga menerangkan yang dilakukan oleh Pelaku RAR (26) dengan cara mengambil sepeda motor jenis Honda Supra X 125, dengan Plat BK 4671 MAP yang diparkir di halaman Kantor Camat yang mana saat itu kunci sepeda motor tersebut masih menempel di tempat kunci sepeda motor tersebut dan saat melihat kunci masih menempel pada sepeda motor kemudian pelaku melarikan sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya ke daerah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Seharga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan sekarang pelaku masih dalam proses penyelidikan” terang Kapolsek.