TribrataNewsDeliSerdang – Bertempat di Ruang Media Centre Bandara Kualanamu telah dilaksanakan giat Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis shabu yang ditaksir seberat + 505 gr di Bandara Internasional Kualanamu, Senin 03/12/2018, pukul 14.00 wib s/d 15.00 wib.
Dalam kegiatan Press Release ini di pimpin oleh Wakapolres Deli Serdang Kompol Arnis Syafni Yanti SE di dampingi Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, Kasubbag Humas AKP Rita Malasanthy. KBO Narkoba Iptu Olry P. Sihombing, dan Penyidik dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
Wakapolres Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Rabu (28/11/2018) pukul 03.52 wib di Ruang SCP Sentalisasi Lantai II Bandara KNIA Kab. Deli Serdang, petugas Avsec bersama petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial MK sehubungan telah membawa Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tesangka disuruh seorang laki – laki yang disebut dengan inisial WF (dalam penyelidikan) untuk mengantar Narkotika jenis Shabu dengan tujuan Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan tersangka menerima jenis Shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 12.00 Wib di Persimpangan jalan yang terletak di Matang Geulempang Dua Kab. Bireuen Prov. Aceh dan Tersangka dijanjikan menerima imbalan sebesar RP 15.000.000,- dari Sdra.
Inisial WF dan tersangka masih menerima upah sebesar Rp. 2000,000,- serta tersangka mengakui bahwa sudah 4 (empat) kali disuruh mengantar Shabu ke Lombok, NTB, kemudian tersangka diserahkan ke satuan Narkoba Polres Deli Serdang.
Wakapolres Deli Serdang turut Menjelaskan adanya Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Deli Serdang dibantu masih melakukan pengembangan kasus tersebut.