Bongkar Rumah, FS Dan FI Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

TribrataNewsDeliserdang – Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian perabot rumah sekaligus menangkap pelakunya. Senin (03/12/2018)

Pengungkapan kasus ini bedasarkan laporan korban Marisa S. Wattimena (34) warga jalan Alpukat Blok C 1/10 RT/RW 001/008 Desa Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta, Laporan Polisi Nomor LP/ 136 / XI / 2018 / SU / RES DS / SEK TG.MORAWA, tanggal 9 November 2018 tentang laporan Pencurian.

FS (37) warga Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan FI (42) warga Komplek Puskop Abri Dusun 7 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Anggun Andika Putra SIK menjelaskan FS (37) kita tanggkap di Dusun I Gang Aek Pancur Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dodi Martha SH, Sedangkan FI (42) berperan sebagai pekerja atas suruhan FS untuk membongkar perabotan rumah.

“FI juga menerima barang barang yang berasal dari rumah yang dibongkar yaitu beberapa Seng, Kusen sebanyak 3 daun, kusen pintu kamar mandi sebanyak 1, dan broti pendek sebanyak 10 batang.” Terang Ipda Dodi Martha SH

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan