TribrataNewsDeliserdang – Polsek Batang Kuis Polres Deli Serdang menangkap seorang laki-laki karena diduga melaklukan pencurian dengan pemberatan, Selasa (27/11/2018) pagi sekira pukul 10.35 WIB.
“Kita berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan Curat”, ujar Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Br Ginting.
MI (26) alias kincit warga Dusun VIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Medan ini ditangkap diwarung, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / 58 / VI / 2018/ Sek B Kuis tanggal 25 Juni 2018.
Ditambahkan Kapolsek Batang Kuis dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah)
Korban Hendry, pemilik toko Makmur Haya jalan Niaga No 43 Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis ini melaporkan kasus Curat yang menimpa dirinya. pelaku berhasil mencuri rokok dari berbagai jenis serta komputer dan sejumlah uang hilang dari tokonya yang terekam cctv.
“Setelah korban melapor, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, sehingga kita tangkap”, terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Kuis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.