TribrataNewsDeliserdang – Satuan Reserse Kriminal Polres Deli serdang berhasil menangkap 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan mobil. Selama ini mereka beraksi melakukan pencurian paling banyak di kawasan Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabag Ops Polres Deliserdang, Kompol Hendri Ritson Sibarani,SE dengan di dampingi Kanit I Iptu Natail Sitepu mengatakan, “seluruh tersangka ditangkap pada saat dilakukannya Operasi Kancil Toba 2018 di wilayah hukum Polres Deli Sedang, yang dimulai sejak tanggal (13/4) hingga (26/4/2018).
“Seluruh tersangka ini sudah residivis yang sering meresahkan warga dan mereka ini sudah lama menjadi target polisi,” kata Hendry kepada TribrataNewsDeliserdang, (26/04)
“Saat ini seluruh barang bukti hasil kejahatanya berupa sepeda motor dan mobil sudah diamankan di Mapolres Deliserdang, sebagai bukti dari kejahatanya, yang akan di lanjutkan proses hukumnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya”
“Mereka menjual hasil kejahatan itu ke luar Kabupaten Deliserdang dan seluruh tersangka atas kejahatanya mereka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” terang Hendri.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor atau mobil untuk segera ke Mapolres Deliserdang mengecek kepemilikan sesuaikan dengan surat kendaraan yang di miliki.