TribrataNewsDeliserdang – UPP (Unit Pembrantasan Pungli) Kabupaten Deli serdang melaksanakan sosialisasi saber pungli dan penyuluhan hukum bagi anggota korpri Kabupaten Deli serdang di Aula cadika Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/04/2018).
Acara tersebut di hadiri lebih kurang sebanyak 100 orang yang terdiri dari Inspektorat Kab.Deli serdang dalam hal ini di wakili oleh Irbin II, perwakilan ASN (Aparatur sipil Negara) dari seluruh dinas se Kab.Deli serdang, Staf Kecamatan, dan para guru SD, SMP se Kec.Lubuk Pakam, DP Korpri Kab.Deli serdang,serta pembina Korpri diwakili asisiten II bidang hukum.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi Kepala UPP Kompol Arnis Syafni Yanti, SE, menyampaikan tentang awal pembentukan team saber pungli karena banyaknya sektor kerjasama pemerintahan dengan pihak swasta yang rawan terjadinya pungli kemudian setiap bidang pelayanan publik juga termasuk rawan pungli, tujuan pencegahan dan pemberantasan pungli adalah bagaimana menyadarkan terlebih dahulu para penyelenggara negara untuk meninggalkan, menjauhi dan tidak melakukan pungli, sebab pungli sangat merugikan masyarakat, kemudian tentang struktur organisasi team saber pungli kab.Deli serdang”.
Kepala UPP Deli serdang lebih jauh menjelaskan ” bahwa Saber Pungli Deli serdang tersdiri dari empat kelompok kerja yaitu pokja intelijen, pokja Pencegahan, pokja penindakan dan pokja Yustisi, kedepannya team saber pungli akan meningkatakan hasil pencegahan dan penindakan terhadap praktek pungli di setiap instansi pelayanan publik” tegas Kompol Arnis
Sementara Kanit Tipikor Ipda Arif Suhaidi,SH sebagai nara sumber dalam sosialisasinya menyampaikan ” bahwa, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP, Pelaku juga mungkin di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Arief mengatakan ” umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 huruf e disana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Arief.
Sosialisasi tentang saber pungli alias Sapu bersih, kedepannya akan terus dilaksanakan di setiap Instansi pemerintahan di Kabupaten Deliserdang, tujuannya sosialisasi ini adalah sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku pungli di setiap pelayanan publik.