TribrataNewsDeliserdang – Personil Polres Deli serdang dan Polsek jajaran melaksanakan pengamanan Kegiatan di kantor Panwaslih Deli serdang yaitu Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan BUPATI dan Wakil BUPATI Kabupaten Deli serdang tahun 2018, yang di laksanakan di Kantor Panwaslih Kab.Deli serdang, Jl. STM No. 08 Desa Pagar Merbau III Kec.Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/03/2018).
Sebanyak 50 personil gabungan Polsek dan Polres melaksanakan pengamanan Musyawarah penyelesaian Sengketa di kantor Panwaslih Deli serdang, yang di tuangkan dalam Surat perintah lapores deli Serdang, Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan S.I.K melalui Kabag Ops Polres Deli serdang Kompol Hendri Ritson Sibarani,SE pimpin apel kesiapan dan kelengkapan seluruh personil yang terlibat pengamanan, sekaligus memberikan arahan cara bertindak dalam pelaksanaan tugas, dalam apel tersebut, Kabag Ops menegaskan” bahwa dalam melaksanakan tugas personil harus siap dalam menghadapi segala situasi, saya mengharapkan seluruh personil melaksanakan pengamanan ini dengan penuh tanggung jawab keseriusan dalam pengamanan ini, tingkat kan kewaspadaan selama pengamanan di lokasi ini dan jangan ada yang meninggalkan lokasi sebelum rangkaian kegiatan di Panwaslih Deli Serdang selesai,”
Dalam Musyawarah penyelesaian Sengketa turut hadir,Ketua Panwaslih Kabupaten Deli serdang Asman Siagian, SH.MH, Beserta dua org anggota Komisoner Panwaslih, Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia,beserta Angg.Komisioner (Termohon) dengan di hadiri Kuasa hukum Akhmad Johari,- A.Saudary Nasution, M.Aswin Lubis.
Sementara dari Bapaslon Sopian Nstdan Hj.Jamilah,SH.M.Kn (Pemohon) di wakili oleh Kuasa Hukumnya Syahruzal, SH, Suriadi, SH, Winaldy,SH, Bakhtiaruddin D, SH berikut sepuluh orang Simpatisan Bapaslon An.Sopian Nasution dan Hj.Jamilah
Rangkaian kegiatan sidang Musyawarah di mulai pada pukul 14.50 wib dgn pembacaan Tata tertib berlangsung nya sidang Musyawarah oleh Dhanu di lanjutkan Kuasa Hukum (Termohon) membacakan Jawaban dan tanggapan dari Permohonan (pemohon) dengan kesimpulan yaitu “1.Menolak Permohonan dari Pemohon utk seluruhnya, Menyatakan Pernyataan permohonon dari pemohon tidak sah.
Pemohon berikan sebahagian alat bukti tertulis dan 1 set Vcd (soft Copy) kepda Pimpinan Musyawarah.(bukti pendukung di lapangan), Pemohon dan termohon bersama Pimpinan Musyawarah melakukan pengecekan ulang yg di bawa bukti tertulis ( B1 KWK ) oleh pemohon,Pemohon bersedia melengkapi dokumen bukti tertulis dan menghadirkan saksi fakta 40 Org, utk pada besok hari nya sesuai sesuai kelanjutannya dalam permohonan dari pemohon.
Pada pukul 17.30 Wib, Pimpinan musyawarah,menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon, sidang musyawarah dilanjutkan pada hari Kamis tgl 15-03-2018 pkl 15.00 Wib,’dengan Agenda “mengajukan lanjutan bukti bukti tertulis dan saksi saksi dari pemohon dan termohon, pada Pukul 17.40 Wib, seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi aman dan Kondusif