Ukir Prestasi, Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menangkap Seorang pengedar Shabu.

TribrataNewsDeliserdang – Satuan Reserse Narkoba Polres Deli serdang kembali mengukir prestasi, dengan berhasil menangkap seorang tersangka laki laki Inisial (S) (43) yang di duga sebagai pengedar Narkotika Jenis Shabu, sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Deli serdang, bertempat di Jalan Medan Lubuk Pakam No 23 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (10/03/2018) sekira pukul 03.00 Wib.

Berawal dari informasi dari dua orang tersangka yang sudah di tangkap Sat Narkoba dengan Inisial (FRP) dan tersangka (SF) yang telah mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu milikinya ditaksir seberat bruto + 0,27 ( nol koma dua tujuh), dan 55 (lima puluh lima) lembar plastic klip transparan, dibeli sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari seorang laki laki Inisial (S) (43). yang bertempat di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Motawa.

Setelah mendapatkan Informasi Kanit I Iptu Iskandar Ginting,SH bersama rekan kerja melakukan pengembangan terhadap laki laki Inisial (S) (43) dan Pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira Pukul 03.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Deli serdang mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwasanya Target Operasi (TO) sedang berada di Jalan Medan Lubuk Pakam No 23 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke tempat Kost Inisial (S) (43) sehingga anggota Sat Narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan laki laki Inisial (S) (43).

Selanjutnya sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan penggeledahan terhadap kamar kost laki laki Inisial (S) dan disita barang bukti 1 (satu) buah Handphone warna putih merk SAMSUNG kemudian petugas membawa tersangka Inisial (S) kerumah nya di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, untuk di lakukan pengembangan.

Sampai di tempat tujuan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna putih kombinasi hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) amplop yang berisikan 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 30,45 (tiga puluh koma empat lima) gram, 9 (sembilan) lembar plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastic ditemukan di samping rumah tepatnya dibawah pohon sawit sedangkan 1 (satu) buah Handphone Nokia ditemukan didalam rumah.

tersangka Inisial (S) menerangkan bahwa 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 30,45 (tiga puluh koma empat lima) gram adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki bernama Inisial (B) (belum tertangkap).

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, SH membenarkan penangkapan tersebut. Lebih lanjut Kasat menjelaskan kepada Tribratanews “ Unit I Sat narkoba Polres Deliserdang telah berhasil menangkap seorang tersangka laki laki inisial (S) (43) yang sudah sebelumnya sudah menjadi target Operasi (TO) dari tersangka di sita 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 30,45 (tiga puluh koma empat lima) gram, yang di akui adalah miliknya, setelah di lakukan interogasi tersangka inisial (S) mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di belinya dari seorang laki laki inisial (B) dengan harga Rp. 18.600.000,- ( delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), kami Jajaran Sat Narkoba akan terus memburu tersangka inisial (B) tersebut, terang Erwin Tito.

Selanjutnya tersangka inisial (S) beserta barang bukti dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk Proses Sidik.

Tinggalkan Balasan