Sat Narkoba Polres Deli Serdang Menciduk Dua Pengedar Di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam

TribrataNewsDeliserdang – Sat Narkoba Polres Deli Serdang menciduk dua orang pria warga Kecamatan Lubuk Pakam yang diduga pengedar sabu-sabu. Jumat (09/03/2018)

Keduanya diketahui bernama JFS (24) alias Hitam, Jalan Sultan Hasanuddin Pasar III Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan AIN Alias Timbal (35) Jalan Mesjid II Desa Sekip, keduanya adalah warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Menurut keterangan warga, bahwa kegiatan dari kedua pelaku selama ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, SH mengatakan, kedua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, dari kedua pelaku yang ditangkap pada hari Kamis (08/03/18), sekira pukul 06.00 Wib, Sat Narkoba berhasil menyita 1 (satu) paket sabu-sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu perpasang, 1 (satu) dot karet warna kuning, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diselipan pada topi peci warna hitam serta 3 (tiga) buah mancis gas.

Ia mengatakan keterlibatan tersangka selama ini sering melakukan transaksi sabu-sabu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.

“kami menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang ada di areal tanah garapan yang terletak di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu” kata Kasat Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, sambungnya, pada pukul 05.00 wib Sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya sekitar pukul 06.00 wib, petugas langsung mendatangi rumah pelaku untuk menciduknya.

Dari dalam rumah, petugas menemukan 2 (dua) orang pria yang saat diintrogasi mengaku bernama JFS alias Hitam (24) dan AIN Alias Timbal (35). Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“kedua pelaku sempat tidak mau menunjukan barang haram miliknya saat petugas kita melakukan penggeledahan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan narkotika miliknya yang diselipkan dalam lubang kusen pintu depan rumah. Setelah mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya, kedua pelaku langsung dibawa oleh petugas ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Kata Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan