Sat Narkoba Deli Serdang Kembali Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

TribrataNewsDeliserdang – Sat Narkoba Polres Deli Serdang kembali menangkap seorang pria bernama BSS alias Sibe (32) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (01/03/2018).

Penangkapan yang dilakukan Unit II Sat Narkoba pada Senin (26/02/2018) sekitar pukul 20.30 Wib berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan di Dusun V Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, personil dari Unit II Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Reinhard Sianipar, SH beserta personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Petugas yang tiba dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri sama persis seperti yang diinformasikan tengah berdiri di teras rumah.

Untuk memastikan lagi bahwa pria tersebut adalah targetnya, petugas mencoba untuk mendekatinya lebih dekat. Pelaku yang melihat petugas datang langsung berusaha melarikan diri kearah belakang rumah. Namun usahanya sia-sia, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kerjaran oleh petugas dari Unit II Sat Narkoba Polres Deli Serdang.

Saat petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengaku bernama BSS alias Sibe (32) ) warga Dusun V Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam saku celananya, saat ditanya kembali tentang barang haram tersebut, BSS alias Sibe mengakui bahwa itu adalah miliknya.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, SH membenarkan penangkapan tersebut. Lebih lanjut Kasat menjelaskan kepada Tribratanews “dari penangkapan terhadap pelaku, petugas kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip putih transparan yang berisikan 2 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil dengan berat bruto 1,55 gram, 30 lembar plastik klip kosong dan 1 buah hp merk Samsung. Kini pelaku telah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Deli Serdang”.

Tinggalkan Balasan