Polres Deli Serdang Menggelar Sidang BP4R Kepada Kedua Personilnya Yang Akan Melangsungkan Pernikahan

TribrataNewsDeliserdang – Sebelum melangsungkan pernikahan didalam kedinasan Kepolisian, setiap anggota dan pasangannya wajib terlebih dahulu mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Selasa (27/02/2018).

Sidang BP4R yang dilaksanakan di Aula Catur Prasetya Polres Deli Serdang ini  merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum diberikannya izin untuk menikah bagi personil Polres Deli Serdang.

Sebagai pimpinan sidang Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Frianto, Sik. MH dan Kasubbag Dalpers AKP Ragawati WH sebagai wakil ketua sidang, dan Kasie Propam dalam hal ini diwakilkan oleh anggota Propam Aiptu Jamaluddin sebagai penasehat dalam sidang pernikahan. Turut juga hadir Wakil ketua Bhayangkari beserta pengurus Bhayangkari cabang Deli Serdang.

Dalam sidang BP4R, Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Frianto, Sik. MH selaku pimpinan sidang menekankan kepada personil dan pasangannya masing-masing agar mempersiapkan diri menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah.

Lebih jelasnya Wakapolres menyampaikan “kepada keduanya agar mengerti tugas dan peran dalam mengarungi bahtera rumah tangga nantinya. Agar setiap pasangan selalu setia dan mendukung setiap kegiatan suami sebagai anggota Polri dan apabila nanti sudah resmi menjadi Bhayangkari, agar kiranya dapat aktif dalam segala kegiatan Bhayangkari di Polres Deli Serdang”.

Sidang BP4R merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota Polri untuk melengkapi administrasi pernikahan resmi di KUA setempat sehingga sah secara hukum negara.

Adapun personil yang mengikuti sidang BP4R ini yaitu Briptu Marulitua Lumban Raja dan Briptu Rizki Syahputra, keduanya hadir bersama dengan pasangannya masing-masing beserta seluruh keluarga sebagai saksi dalam sidang BP4R

.

Tinggalkan Balasan