TribrataNewsDeliserdang – Nasib tragis dialami oleh Hamonagan Pohan (46) warga Dusun IV Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Niat awal ingin menangkap ikan dengan menggunakan alat penyetrum, bukan ikan yang tersetrum, tetapi justru dirinya sendiri yang harus meregang nyawa akibat tersengat arus listrik dari kabel yang disambungkan langsung ke listrik instalasi PLN rumahnya. Senin (19/02/2018)
Menurut keterangan istri korban Lindawati (42), kejadian tersebut berawal saat suaminya keluar rumah sekitar pukul 04.00 wib untuk menyetrum ikan di kolam belakang rumahnya. Lindawati menuturkan bahwa sudah menjadi kebiasaan suaminya menyetrum ikan dengan menggunakan listrik yang langsung disambungkan ke instalasin PLN di rumahnya. Biasanya kegiatan tersebut tidaklah lama, hanya sekitar 1 jam, dari pukul 04.00 wib sampai dengan menjelang waktu subuh sekitar pukul 05.00 wib.
Lantaran belum juga kembali kerumah seperti biasanya, sekira pukul 06.00 wib Lindawati keluar rumah untuk melihat suaminya. Saat ia melihat kearah belakang rumah, Lindawati mendapati suaminya sudah tergeletak ditanah dengan posisi terlentang. Ia langsung bergegas menghampiri sang suami dan mendapati bahwa suaminya telah meninggal dunia.
Shock bercampur panik, ia pun langsung menjerit memanggil anak korban untuk meminta pertolongan tetangga. Tidak ada firasat buruk saat itu di benak Lindawati bahwa ia harus kehilangan suami tercintanya untuk selama-lamanya.
Tetangga yang mendengar jeritan minta tolong dari Lindawati langsung datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban kedalam rumahnya. Personil Polsek Batang Kuis yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari saksi-saksi termasuk istri dan anak korban.
Kapolsek Batang Kuis AKP B. Panjaitan menjelaskan “dari olah TKP dilapangan, personil kita mengamankan barang bukti berupa kabel listrik yang digunakan korban untuk menyetrum ikan dengan panjang 25 meter. Penyebab dari meninggalnya korban kemungkinan pada saat akan menyetrum ikan, korban terjatuh dan langsung tersengat oleh alat penyetrum ikan yang dialirin listrik bertegangan tinggi. Untuk korban akan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga dan tidak dilakukan proses otopsi, dikarenakan pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan ini di kuatkan dengan surat keterangan yang dibuat oleh pihak keluarga kepada kita. Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban dan ini murni karena kecelakaan”.