Tengah Bawa Narkoba, Warga Desa Tanjung Baru Gol Ditangkap Sat Narkoba Polres Deli Serdang

TribrataNewsDeliserdang – Sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Polisi, namun masih banyak juga yang mencoba untuk tetap exsis dengan barang haram tersebut. Sabtu (03/02/2018).
Seperti yang dilakukan salah satu warga Dusun I Desa Tanjung Baru Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berinisial SYO (45). Ia kini harus merasakan pahit dan suramnya hidup di balik jeruji besi. SYO ditangkap Sat Narkoba Polres Deli Serdang pada hari Jumat 02/02/2018 saat tengah membawa narkotika jenis sabu yang akan ia edarkan.
Informasi masyarakat yang masuk ke Unit II Sat Narkoba Polres Deli Serdang tersebut mengatakan bahwa ada seorang pria bernama SYO akan membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan No.Pol BK 2972 AAK dan diperkirakan melintas Jalan Turi Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang sangat lengkap tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Setelah menunggu berapa lama, sekitar pukul 12.00 Wib melintas seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan. Tidak mau menunggu lama, petugas kemudian memepet pelaku dan memberhentikannya. Saat petugas mengintrogasi, ia mengaku bernama SYO. Begitu mengetahui nama seperti yang diinformasikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku didalam saku celananya.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari penangkapan pelaku, Unit II Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti diantaranya 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, 1 unit HP merk Nokia serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol BK 2972 AAK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah di amankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan