TribrataNewsDeliserdang – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan petugas Polsek Beringi Polres Deli Serdang, Sabtu (30/12/2017) pagi. Di area parkiran sepeda motor Bandara Internasional Kualanamu (Knia).
Kapolsek Beringin AKP Sony Harsono menjelaskan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (18) dan AS (19) keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumut.
“2 orang pelaku yang diamankan kita jerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara, dan korbanya sudah membuat laporan Polisi berdasarkan LP / 106 / Xll / 2017/SU/RES DS/SEK BERINGIN.”
Ditambahkan Kapolsek dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dan 1 buah Kunci T sebagai alat pelaku melakukan aksinya.
Saat ini keduanya masih diamankan dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Beringin Polres Deli Serdang.