TribrataNewsDeliserdang – Entah apa yang ada di pikiran empat sekawan ini yang seharusnya bisa menikmati malam pergantian tahun, akhirnya mereka harus menikmati malam pergantian tahun di rumah tahanan Polisi. Kamis (21/12/2017).
Keempatnya harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan Polisi Polsek Talun Kenas Polres Deli Serdang, karena aksinya mencuri batre menara seluler atau Tower Base Transceiver Station (BTS) milik Xlcomindo diketahui warga sekitar yang saat itu tengah menderes getah diladang.
Andiman (55) adalah orang yang pertama kali melihat kejadian tersebut, menurut keterangannya, sekitar pukul 17.00 wib pada saat kejadian Ia tengah menderes karet di ladang yang juga di jadikan tempat berdirinya menara seluler.
Saat tengah menderes tersebut, ia melihat salah satu pelaku memanjat tembok dan masuk ke lokasi tower. Melihat kejadian tersebut, ia langsung meneriaki maling dan mengundang perhatian warga sekitar.
Andiman melanjutkan warga yang mendengar langsung mengejar pelaku yang kabur dan akhirnya ditangkap oleh warga. Bogem mentahpun mendarat ke muka salah satu pelaku dan saat di introgasi oleh warga, pelaku mengatakan bahwa ada tiga orang lagi yang sedang menunggunya.
Mengetahui ada tiga orang pelaku lainnya, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun Kenas Polres Deli Serdang. Mendapat laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas bersama dengan warga berhasil menangkap ketiga kawan pelaku lainnya yang sedang menunggu di dalam mobil angkutan rajawali.
Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu menjelaskan keempat pelaku berasal dari Kecamatan Patumbak yang diantaranya JO (23) , MD (27) , AF (32) dan JS (52) keempatnya warga Desa Patumbak Kampung Kampung Kecamatan Patumbak.
“Pelaku JO (23) adalah otak utama karena dia yang merencanakan dan dia juga yang masuk kedalam tower sementara tiga pelaku lainnya hanya menunggu di lokasi yang tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Simon Pasaribu.
Ditambahkan Kapolsek, untuk barang bukti yang amankan diantaranya empat buah batre tower merek Genesis, dua buah kunci pas, dua buah tang, satu buah obeng, 2 buah jumper batrey, satu buah rantai dan gembok dan satu unit mobil angkutan umum, untuk kerugian ditaksir Rp 15.000.000,- juta.