Tertangkap Saat Membawa Sabu, Warga Desa Ramunia Akhirnya Harus Tidur Di Hotel Prodeo.

 

TribrataNewsDeliserdang – ZN alias Sijul (45) dan UK (30) keduanya adalah warga Desa Ramunia Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Keduanya terpaksa harus tidur secara gratis di hotel prodeo Polsek Beringin Polres Deli Serdang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Senin (18/12/2017)

Keduanya ditangkap setelah membeli sabu di Dusun I Desa Pantai Labu Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang pada Minggu (17/12/2017) sekira pukul 20.30 wib.

Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono SH, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Arlin Parlindungan Harahap menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, personil kemudian langsung menangkap keduanya. Pada saat ditangkap, mereka berdua tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan badan, personil mendapati satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana.

Dari hasil introgasi personil kami di lapangan, keduanya menyebutkan baru saja membeli sabu tersebut di depan bengkel dari seorang pria yang menurut pengakuan keduanya tidak dia kenal. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diantaranya satu unit honda revo dan satu paket kecil sabu diamankan di Unit Reskrim Polsek Beringin untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kata Iptu Arlin Parlindungan Harahap.

Tinggalkan Balasan