Warga Dusun Delima Dan Gg IX Desa Beringin, Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Deliserdang Karena Simpan Shabu

TribrataNewsDeliserdang – Dua warga Beringin berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Deliserdang, karena menyimpan shabu, pelaku masing-masing berinisial SO alias Sutik (25) beralamat di Gang Panak Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin Deliserdang dan AP alias Deni (34) warga Gang IX Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin Deliserdang.

Keduanya diamankan pada Jumat (10/11/2017) pukul 07.30 WIB di Gang IX Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin Deliserdang.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengankan barang bukti berupa : satu buah kotak rokok bertuliskan Sampoerna yang didalamnya berisikan enam paket shabu dikemas plastik transparan ditaksir seberat bruto ± 1,10 (satu koma sepuluh) gram.

Satu paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram, satu buah timbangan elektrik (SKILL) warna silver, lima lembar plastik klip transparan, tiga buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dua buah pipet yang sudah dibengkokkan dan tiga buah mancis gas tanpa tutup kepala.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito SH menjelaskan, pelaku ditangkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, dan dilakukan penyidikan berhasil mengamankan Sutik dan Deni.

“Keduanya merupakan pengedar dan pengguna narkoba diketahui banyaknya barang bukti yang diamankan petugas, saat ini kedua pelaku sedang dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan dari kasusnya,” terang AKP Erwin Tito SH.

Ditambahkan Kasat Narkoba pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan